Ratusan Pasangan Suami Istri di Langgudu, Ikut Sidang Isbat Nikah


Prosesi sidang Isbat Nikah yang diikuti oleh ratusan pasangan Suami/istri di Kec. Langgudu. (Foto. Humas)

NDAIONLINE.COM. Woha,- Sebanyak 126 pasangan suami/istri dari tujuh desa, yaitu Desa Dumu, Rupe, Kangga, Rompo, Karumbu, Karampi dan Kalodu, Kecamatan Langgudu, mengikuti Sidang Keliling Isbat Nikah, yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Rupe., Selasa, 8 Februari 2022. 


Dalam kegiatan Pelayanan Terpadu ini juga diserahkan 371 Akta Kelahiran pada masyarakat, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima.


Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) Kerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima dan Kantor Pengadilan Agama Kelas Ib. Yang telah dilakukan pada Senin, 7 Februari 2022,  dihadiri Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer, Kepala Kantor Pengadilan Agama Bima H. Ridwan Fauzi, S.Ag., MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima yang diwakili oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H. Ridwan Mansyur, S.Ag. 


Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Enny Istiana, S.Sos,  Camat Langgudu, Unsur Muspika Kecamatan Langgudu, dan para Kades di wilayah Kecamatan Langgudu.


Wabup Dahlan menyampaikan terima kasih, Pelayanan Terpadu Sidang Keliling berjalan baik dan menyasar masyarakat di Kecamatan Langgudu. 


Menurut Dahlan, pencatatan peristiwa pernikahan dan memiliki buku nikah bagi pasangan nikah menjadi syarat terciptanya administrasi kependudukan yang baik.


Dan memberikan solusi atas permasalahan hukum keluarga dan administrasi kependudukan. Agar anak keturunan kita dapat menerima manfaat dari legalitas pernikahan orang tuanya.


Kedepan, kata Wabup, tidak ada lagi pasangan nikah yang belum isbat nikah. Karena hal ini berkaitan dengan masalah ketatanegaraan, mengingat dampak buruk dari tidak tercatatnya pasangan nikah. 


‘’Kita berharap, apa yang dilakukan bersama tiga instansi ini awal yang baik, bagi perbaikan administrasi kependudukan yang akan datang,’’kata Wabup.


Wabup berpesan masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid, tetap memakai masker. Karena, sekarang Covid-19 masih ada. Bahkan dengan jenis varian baru Omicron.


Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bima, H. Ridwan Fauzi, S.Ag., MH mengatakan, dalam kegiatan pelayanan terpadu, juga diselenggarakan pelayanan pendaftaran perkara secara online. Bagi masyarakat yang akan berperkara di Pengadilan Agama melalui Kantor Desa atau Kantor Kecamatan. Pelayanan tersebut kerjasama dengan Pemkab Bima.


Langkah ini ditempuh karena setiap Desa dan Kecamatan ada operator Sistem Informasi Desa (SID) berbasis jaringan internet. Tentunya akan sangat membantu menekan biaya, jarak tempuh dan waktu, jika dibandingkan dengan harus mengunjungi langsung ke Kantor Pengadilan Agama Bima. 


H. Ridwan berharap, kedepan ada terobosan dari Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan. Melalui bantuan layanan pembebasan biaya perkara, karena mengingat alokasi anggaran yang terbatas di Pengadilan Agama.


Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, pada 2022 Kemenag menyediakan 5.000 pasang dokumen nikah khusus untuk masyarakat yang belum memiliki buku nikah se Kabupaten Bima.


"Kami berharap Pemkab bisa memfasilitasi ribuan pasang dokumen nikah ini. Dengan memaksimalkan pelayanan,’’kata H Mansyur, S.Ag, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, mewakili Kemenag Kab Bima. (Ile)


Posting Komentar

[disqus][facebook][blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.