Residivis Pengedar Sabu Diringkus Polisi


Pemuda Residivis pengedar Sabu-sabu. ( DOK. Ndai)

Kota Bima, Ndaionline.com,- Berakhir sudah pelarian MR, pemuda pengangguran berusia 24 tahun, yang selama ini dikenal sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu.


Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menggulung Pemuda Residivis itu, di kawasan Danatraha, Kelurahan Dara, Kota Bima, Kamis, 6 Mei 2021, siang.


Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, Iptu Ramli, mengatakan di tangan pria asal Kelurahan Jatiwangi tersebut, tim mengamankan satu plastik klip berisi 5 lintingan plastik klip serbuk kristal diduga sabu seberat 4,85 gram.


“Ada juga 17 lintingan plastik klip berisi serbuk seberat 20,05 gram, timbangan, tabung kaca, dompet, rokok, handphone, ATM dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta lebih,” ujar Kapolres.


Sebelumnya, tim melakukan pengintaian. Kemudian melihat terduga mengendarai sepeda motor. Tim langsung mengejar dari belakang. Saat tim menghampiri, terduga langsung mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motornya.


“Terduga sempat ingin menabrak mobil tim Opsnal, namun dikejar oleh tim Opsnal,” bebernya pada wartawan Kamis sore.


Saat itu, terduga langsung membuang satu bungkus plastik klip dan berhasil ditangkap tim Opsnal dan kembali melanjutkan penggeledahan menuju lokasi berikutnya.


Usai penggeledahan dan menemukan barang bukti, tim kemudian membawa terduga dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Zavier)

Posting Komentar

[disqus][facebook][blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.