Kabid Pemberdayaan Perempuan: Pemanfaatan Aplikasi Simawar Diatur Dalam Perda


Usai Penatapan Perda No 5 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. ( DOK. Ndai)

Bima, Ndaionline.com,- Langkah serius Pemerintah Kabupaten Bima, meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bima, perlu diacungi jempol.

Buktinya? Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

‘’Perda ini sebagi instrumen penting meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,’’ ujar Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Kabupaten Bima,  Laily Ramdhani S.STP, MM, Minggu, 9 Mei 2021, di ruang kerjanya.

Dukungan anggota DPRD Kabupaten Bima atas ditetapkannya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. ( DOK. Ndai)

Dijelaskan Laily, komitmen tersebut secara khusus dapat dilihat pada pasal 10. Bahwa, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Pemberdayaan Perempuan melalui peningkatan kapasitas sumberdaya lembaga penyedia layanan. 

Pendampingan pelaksanaan layanan, Pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi Jejaring antar lembaga penyedia layanan. Fasilitasi pelaksanaan standarisasi lembaga penyedia layanan. Dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat daerah.

Terhadap upaya perlindungan Perempuan, kata Laily, Perda mengatur melalui pencegahan kekerasan yang melibatkan para pihak. Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan, yang memerlukan koordinasi antara perangkat daerah, instansi vertikal dan lembaga-lembaga lain. Serta penguatan dan pengembangan lembaga penyediaan layanan perlindungan perempuan di daerah.
    
‘’Alhamdulillah kita sudah punya regulasinya,’’tambah Kabid Laily.

Regulasi tersebut menekankan pada pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Melalui pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan yang melibatkan penyampaian laporan kasus kekerasan perempuan dan anak. 

Kemudian, kata Kabid Pemberdayaan Perempuan ini pada pasal (12), Perda telah menjelaskan bahwa Pembuatan dan atau Pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Warga (Simawa) dalam penyampaian laporan.  (Yan)
Tags

Posting Komentar

[disqus][facebook][blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.