Dua Terduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB


Barang bukti yang sempat diamankan oleh Team OPS Direktorat Narkoba Polda NTB, dari terduga M alias Dah (49). ( Dok. Ndai)

Mataram, Ndaionline.com,-Team II OPS Direktorat Narkoba Polda NTB menangkap M alias Dah (49), terduga
Penyalahgunaan dan pelaku pengedar barang haram, Narkotika Jenis Shabu, di wilayah Dasan Agung Gapuk Kel. Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Sabtu 22 Agustus 2020 pagi.

Tersangka M alias Dah (49), adalah warga Kelurahan Dasan Agung Kec. Selaparang Kota Mataram, ditangkap bersama barang bukti 6 poket diduga Sabu dengan Berat Bruto 3.02 g, 1 Buah kaca, 2 unit handphone, beserta Uang sejumlah Rp.655.000,-.

Diamankannya M, setelah dilakukan penggeledehan badan dan rumah pelaku oleh tim II Ops Ditresnarkoba Polda NTB, dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP I Made Yogi Purusa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika di rumah M.

Sedangkan di TKP kedua, di Jln Gn. Baru Lingk Gapuk Selatan, Kel Dasan Agung, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Tim Opsnal Ditresnarkoba, berhasil mengamankan seorang tersangka yang juga terlibat dalam kasus narkotika, berinisial HW Alias Ati.

Perempuan berusia 42 tahun, asal Kel. Dasan Agung, Kec. Selaparang, Kota Mataram itu, diamankan bersamaan dengan barang bukti, yakni 1 Plastik berbentuk tabung didalamnya berisi 1 poket diduga shabu seberat 0.65 gram dan 1 pipet plastik .

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (Ndai 005)

Posting Komentar

[disqus][facebook][blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.