![]() |
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, SE dan Kejari Bima Surot, SH, MH didampingi Sekda Bima Drs. H Taufik HAR, M.Si dan Kabag Hukum Setda Bima Amar Makruf, SH. (Dok. Ndai) |
Bima,
Ndaionline.com,- Pemerintah Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima,
menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pendampingan Program/Kegiatan
Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid) 2019.
Penandatanganan
dilalukan di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima, Selasa, 5 Mei 2020, di
hadiri Sekda Bima Drs. H M Taufik HAR, M.Si, Tim Gugus Tugas (Gutas) Covid-19
Kabupaten Bima, pejabat di lingkup Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Pemkab Bima.
![]() |
Pose bersama usai penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Bima dengan Kajari Bima dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bima. (Dok. Ndai) |
Bupati Bima, Hj
Indah Dhamayanti Putri, SE, atas nama Pemerintah, mengatakan, apa yang dilaksanakan
pada hari ini adalah wujud komitmen, bahwa kita bekerja sesuai dengan aturan,
regulasi yang ada dan kita semua wajib saling mengingatkan.
‘’Juga sesuai surat yang
dikirim Pemerintah kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima. Terkait permohonan pendampingan,
pencegahan dan penanggulan pandemi Covid 19 di Kabupaten Bima,’’ujar Bupati
Bima, dikutip Kabag protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra
Kusuma AP, Selasa, 5 Mei 2020 di ruang kerjanya.
Menurut Bupati, Kata
Chandra, Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan beberapa pengalihan anggaran
dalam APBD, untuk penanganan Covid-19.
Pada tahap awal,
sebelum ada pasien positif, Pemkab Bima telah melakukan upaya-upaya pencegahan,
sampai muncul pasien positif Covid yang diawali 10 orang, kemudian disusul
beberapa orang pasien.
‘’Alhamdulillah
kemarin setelah tangani oleh RSUD Bima kurang lebih 2 (dua) minggu. Lima orang
sudah dinyatakan sembuh dan bisa kembali di tengah-tengah masyarakat,’’ujar
Chandra.
Diakui Bupati, Lanjut
Kabag Prokopim ini, dalam penanganan Covid-19 ini, banyak hal yang harus dilaksanakan
bersama-sama. Oleh karena itu, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan
Negeri Raba Bima. Karena hari ini, bersedia melaksanakan kesepakatan dengan Pemkab
Bima, dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Bima.
Berbagai upaya telah
dilakukan, termasuk pembiayaan untuk beberapa Dinas, baik BPBD, Dinas Kesehatan
dan RSUD sebagai Dinas tekhnis. Juga yang menangani langsung pencegahan Covid-
19 ini.
Pemerintah
melaksanakan ini, untuk menjaga anggapan buruk dari orang-orang. Karena hari
ini, orang jarang melihat apa yang menjadi hal baik yang kita lakukan.
‘’Orang lebih banyak
menganggap bahwa seakan-akan ada hal buruk yang kita lakukan, dalam upaya
pencegahan ini,’’lanjut Chandra.
Oleh karena itu, kita
ambil hikmah apa yang menjadi kecurigaan orang, agar kita lebih berhati-hati
dalam bekerja.
Sementara itu, Kejari
Raba Bima, Suroto SH, MH, mengatakan, apa yang dilakukan hari ini merupakan komitmen
Kejaksaan Negeri Bima, untuk mendukung Penanganan Covid 19 dengan baik.
Pemerintah sudah
mengupayakan refocusing anggaran, sehingga Kejaksaan diperintah untuk cepat menindaklanjutnya.
‘’Kejaksaan diperintah
untuk lari cepat dalam penanganan. Oleh karena itu, mari kita kerja hati-hati,
jangan sampai kepleset,’’ujar Suroto.
Dijelaskan Kejari, penanganan
Covid-19 dan berhubungan dengan anggaran sangat berbahaya, karena mungkin
jeruji yang menunggu kita.
‘’Kami hadir bukan
untuk menakut-nakuti, tapi kita bersama-sama menjalankan anggaran refocusing Covid
19. Agar berja
lan dengan baik tepat sasaran, tepat waktu dan tepat hari,’’lanjutnya.
Setiap tahapan, kata
Suroto, pihaknya berharap Pemerintah atau pengguna anggaran selalu
berkoordinasi, berkonsultasi dengan Kejaksaan.
‘’Kami siap agar
nanti, kita selaku pengguna anggaran tidak ada resiko,’’lanjutnya.
Kepala Kejaksaan
Negeri Bima berkomitmen, untuk mewujudkan Bima dan seluruh wilayah hukumnya, meraih
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Pemkab Bima harus mendukung. (Ndai 001)
Posting Komentar