Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma, Ap. (Dok. Ndai) |
Bima,
Ndaionline.com,- Menata
dan mengatur menjadi lebih baik, terhadap
tenaga Honorer Daerah, terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bima, di bawah kepemimpinan Bupati Hj Indah
Dhamayanti Putri SE dan Drs H Dahlan HM Noer.
Tentu
saja, pembenahan itu dilakukan mengacu pada dasar hukum yang jelas, agar tidak
menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui
Surat Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Bima Nomor:800/358/07.2/2020, Tanggal 15 April 2020, Perihal
Pengalihan Honorer Daerah menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah, Pemkab Bima
mulai melangkah.
‘’Dengan
pengalihan status tersebut, maka pembinaan dan pengembangan lebih lanjut
terhadap PTT Daerah dapat dilakukan dengan baik, sekaligus menjamin
keberadaanya di dalam Organisasi Pemerintah Daerah,’’ujar Kepala BKD dan Diklat
Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, Selasa, 21 April 2020, di Kantor Bupati.
Dasar
hukum surat yang dikeluarkan Sekda itu, adalah
Peraturan Pemerintah (Permen) RI No 11 Tahun 2017, tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal 2 (dua)
jenis Kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diharapkan,
pimpinan perangkat daerah agar menginventarisir Honorer Daerah yang sudah
mengundurkan diri, meninggal dunia, atau mengikuti suami/istri di luar daerah
dan melaporkan kepada Bupati Bima Cq Kepala BKD dan Diklat, sebagai dasar untuk
selanjutnya diberhentikan sebagai Honorer Daerah. Dengan adanya pengaturan
seperti itu, maka diminta agar Honorer Daerah untuk tidak percaya terhadap
oknum atau calo-calo, yang mengaku bisa membantu dengan menambah data honorer
daerah.
‘’Karena
Pemerintah, akan melakukan pengecekan atau cros check data penerimaan gaji
Honorer Daerah pada Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah
Bima,’’lanjut Chandra, sembari menambahkan, pengalihan status Honorer Daerah
menjadi PTT daerah, tidak bisa diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil,
melainkan harus melalui seleksi CPNS.
Dijelaskan
Kabag Chandra, pada prinsipnya Pemerintah sangat peduli dan memperhatikan nasib
tenaga honorer daerah. Sehingga perlu ditetapkan ulang dengan Keputusan Bupati,
berdasarkan perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja dan kedisiplinan yang baik.
Bagi
Honorer Daerah di jajaran Pendidikan, kata Chandra, dengan dialihkan menjadi
PTT Daerah maka dapat diusulkan untuk mendapatkan NUPTK. (Ndai 01)
Posting Komentar