![]() |
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan Wakil Bupati Bima Drs H Dahlan HM Noer. (Dok. Ndai) |
Ndaionline.com,- Keseriusan Pemerintah Kabupaten Bima memutus mata rantai penyebaran
Pandemi Covid-19 terus dilakukan. Pasca dinyatakan postive Covid hasil uji Swab,
bagi 10 warga Kabupaten asal Kecamatan Bolo dan Sanggar, Senin 20 April, kemarin,
Pemkab Bima memberlakukan jam malam dimulai, Rabu, 21 April, besok malam.
‘’Penerapan jam
malam itu untuk menekan penularan covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan Surat
Instruksi Nomor 360 /007/06.23 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Virus Corona
atau Covid-19 di Kabupaten Bima,’’ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, Selasa, 21 April 2020, di ruang kerjanya.
Surat Instruksi (SI) itu ditandatangani Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, ditujukkan kepada seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa di Kabupaten Bima.
Dijelaskan Chandra, pemberlakuan
jam malam untuk menindaklanjuti adanya peningkatan status dari siaga darurat
menajdi tanggap darurat bencana. “Adanya peningkatan status ini perlu dilakukan
langkah-langkah dan upaya pencegahan,” katanya.
Untuk itu, kata
Kabag Chandra, Bupati Umi Dinda, meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan
pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembatasan waktu aktivitas warga, mulai
pukul 22.00 Wita hingga Pukul 05.00 Wita. “Mulai pukul 10 malam, tidak ada lagi
aktivitas warga di Kabupaten Bima di luar rumah,”lanjutnya.
Kepada masyarakat dihimbau
tetap tenang, tidak panik dan tetap meningkatkan
kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi dan
himbauan dari Pemerintah. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier. Masyarakat wajib
menggunakan masker saat berada di tempat umum dan melakukan pembatasan
aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua tempat peribadatan. Bagi
pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima, wajib melakukan isolasi mandiri
selama 14 hari.
Dijelaskan Chandra,
bagi warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif covid-19 atau
riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan diri
kepada petugas kesehatan terdekat. “Wajib melaporkan kondisi kesehatan untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Apabila SI tersebut
tidak diindahkan dan ditaati oleh masyarakat, maka Pemerintah melalui Tim Gugus
Tugas akan menindak tegas kemudian dilakukan pembinaan. (Ndai 001)
Posting Komentar