![]() |
Surat Edaran (SE) penyesuaian Jam Kerja Lingkup Pemkab Bima. (Dok. Ndai) |
Bima,
Ndaionline.com,- Upaya serius Pemerintah Kabupaten Bima, memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 terus digelorakan. Berbagai elemen, simpul-simpul dan satuan
tugas hingga ke desa-desa bergerak penuh semangat.
Demikian pula bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan Non ASN di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Untuk memutus penyebaran Pandemi tersebut,
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, mengatur jam kerja para abdi negara
dan abdi masyarakat tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 014 / 018 /03.7/2020.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda
Bima, M Chandra Kusuma Ap, mengatakan, Dasar Hukum diterbitkan SE Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bima itu,
adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan
kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang,
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
‘’Dan
sesuai peta penyebaran Covid-19, di Wilayah Kabupaten Bima teridentifikasi positif
(zona merah), maka penerapan sistem kerja ASN dan Non ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bima perlu diatur,’’ungkap Chandra, Jumat, 24 April
20, di Kantor Bupati Bima.
Dijelaskan dalam SE itu, kata mantan Camat Woha ini, ASN dan Non ASN dapat melaksanakan tugas
kedinasan dengan menerapkan prinsip Flexible
Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan ASN
dan Non ASN bekerja secara fleksibel, di
kantor maupun di rumah masing-masing sampai 13 Mei 2020.
ASN yang
dimaksud adalah
Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional dan
Pejabat Pelaksana.
Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi (Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah) dan
Pejabat Administrator (Kepala
Bagian, Camat, Sekretaris Dinas/Badan, dan Kepala Bidang) serta Kepala Desa (Kades), tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan menyesuaikan
keadaan dan
situasional.
‘’Sehingga
penyelenggaraan pemerintah tetap optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,’’ungkapnya.
Pengaturan tugas
kedinasan,
kata Kabag Chandra, diserahkan kepada Kepala
Perangkat Daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan
tugas dan fungsi tetap berjalan.
Bagi ASN dan Non ASN pada bidang
pelayanan, termasuk pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Fasilitas
Kesehatan / PUSKESMAS Pemerintah Kabupaten
Bima, juga yang bekerja di bidang kedaruratan, mekanisme pelaksanaan tugasnya diatur
oleh Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas yang mendesak, lanjut Kabag
Chandra, setiap ASN dan Non ASN yang mendapatkan giliran tugas kedinasan di rumah, sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor, dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi serta
menerapkan protokol kesehatan.
‘’Pengawasan dan pengendalian bagi Pegawai yang bertugas di kantor atau
di rumah, dilakukan secara berjenjang. Melalui media informasi dan komunikasi yang
tersedia. Tetap melaporkan capaian, sasaran kinerja pegawai kepada Kepala
Perangkat Daerah,’imbuh Kabag, yang pernah menjadi Sekretaris Badan pada Kantor BPBD
Kabupaten Bima ini. (Ndai 001)
Berikut
Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 hijriah,
Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
1.
Bagi Perangkat
Daerah yang melaksanakan ketentuan 5 (lima) hari
kerja
a.
Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 08.00 – 15.00 WITA
Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WITA
b.
Jum’at
: Jam 08.00 – 15.30 WITA
Istirahat : Jam 11.30 – 12.30 WITA
2. Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja yang melaksanakan ketentuan 6 (enam)
hari kerja
a. Hari Senin sampai
dengan Kamis, dan Sabtu : Jam 08.00 – 14.00 WITA
Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WITA
b. Hari Jum’at
: Jam 08.00 – 14.30 WITA
Istirahat : Jam 11.30 – 12.30 WITA
Posting Komentar