Sekda Bima selaku Ketua Gugus RTugas sedang memimpin Rakor, Senin 23 Maret 2020 di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima. (Dok. Ndai) |
Bima, Ndaionline.com,- Rapat Koordinasi
(Rakor) pembentukan Gugus Tugas dan Posko
Covid 19, digelar Pemerintah Kabupaten Bima, di Aula Rapat Utama Kantor Bupati
Bima, Senin 23 Maret 2020.
Rapat
dipimpin langsung Setda Bima, Drs HM
Taufik HAR, dihadiri Kapolres Bima Kota dan Kabupaten, seluruh Camat, Kepala OPD
terkait, Kepala Bandara Udara Sulthan Muhammad Salahudin Bima, Dirut RSUD Bima,
PMI dan BPBD Kabupaten Bima.
Selain
menghasilkan beberapa poin yang mendesak untuk ditindaklanjuti, Rakor juga mengamanatkan
pada Sekretaris Daerah Bima, sebagai Ketua Gugus, dibantu Aris Gunawan ST, MT (Kalak
BPBD) sebagai Sekretaris.
Kalak
Aris, mengatakan, langkah yang mendesak untuk ditindaklanjuti yakni membentuk gugus
tugas dan posko covic-19 di Kantor Bupati Bima.
Kemudian
membentuk call- center yang akan memudahkan menerima pengaduan atau laporan dari
masyarakat. Dinas Kesehatan, dibantu Puskesmas
yang ada pada masing-masing Kecamatan melakukan sosialisasi dengan kendaraan
yang dibantu pula oleh aparat dari TNI dan Polri.
‘’Langkah
awal BPBD akan melakukan disinfektanisasi di terminal dan Pasar Tente, Pasar Bolo
dan Pasar Sape,’’ujar Aris.
Selanjutnya,
kata Kalak yang biasa disapa Anton ini, semua Camat akan melakukan
disinfektanisasi di area publik. Kepala OPD dan kepala unit vertikal juga
melakukan hal yang sama secara mandiri dan membuat area cuci basuh tangan pada lingkungan
kantor masing-masing dan pada area publik yang menjadi kewenangan.
Untuk
pemasangan alat-alat cuci tangan, kata dia, akan dikoordinir oleh Kantor
Perindustrian dan Perdagangan. Tetap melakukan pengawasan pada semua jalur
masuk dan keluar, seperti pada Bandara Udara, terminal dan pelabuhan laut.
‘’Nanti
akan dikeluarkan Surat Edaran Bupati terkait pengawasan dan pengaturan lainnya,
sebagai dasar rujukan unit-unit vertikal,’’ungkapnya.
Dijelaskan
Aris, Rakor juga memutuskan agar menutup area wisata dan hiburan, milik Pemerintah
maupun Swasta. Melakukan pengawasan, pembatasan kegiatan berkumpul dan keramaian.
Memutuskan
RSUD Sondosia Bolo, sebagai lokasi isolasi dan karantina bagi Orang Dalam
Pantauan (ODP). Kemudian yang lebih penting lagi adalah karantina yang sudah
berstatus PDP dan melakukan up date data secara berkala.
Sementara itu,
Ketua Gugus, Taufik, meminta masyarakat melaporkan kepada Kepala
Desa (Kades) apabila ada tamu
warga negara asing, pekerja migran indonesia atau TKI. Atau warga kita yang
baru datang atau pulang kampung dari daerah terpapar Covid-19, selanjutnya
dikoordinasikan dengan Camat dan Babinkamtibmas untuk melakukan pemeriksaan ke
fasilitas pelayanan kesehatan yang ada. (Ndai 001)
Posting Komentar