Prosesi Penandatanganan Kontrak Tahun Jamak oleh Kabid Cipta Karya Syarifudin J Ndae dengan Direktur Cabang PT Brahmakerta Adiwira, disaksikan Sekda Bima, Drs. HM Taufik HAK. (Dok Ndai) |
Bima, ndaionline.com,- Masyarakat Kabupaten
Bima, bisa berbangga hati. Pasalnya, dalam waktu dekat akan segera memiliki
Masjid Agung, yang akan dibangun di Desa Godo, Kecamatan Woha, Kompleks Kantor
Bupati Bima.
Komitmen Pemerintah menghadirkan sarana dan
prasarana juga tempat ibadah itu, tak pernah berhenti.
Terbukti, Rabu, 11 Maret 2020, telah
dilakukan penandatanganan kontrak tahun jamak, pembangunan Masjid Agung Bima
(MAB), di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima.
Yang melakukan tanda tangan kontrak tersebut
adalah Kabid Cipta Karya selaku PPK dan Direktur Cabang PT Brahmakerta Adiwira
KSO dengan PT Budi Mas. Dengan mengetahui Kepala Dinas Perkim Kabupaten
Bima.
Sekda Bima Drs. H M Taufik HAK M.Si, dalam
arahan meminta agar Direktur PT Pelaksana dapat bekerja dengan serius dan benar,
sesuai RAB dan Gambar Desain.
Kemudian pada PPK, tim Pengawas dan Konsultan
Pengawas dapat mengawasi pekerjaan dengan serius. Karena, kata Sekda, pekerjaan
yang berat itu, membutuhkan kekuatan bersama.
Membangun masjid, adalah kesempatan untuk
beramal, walaupun tantangan selalu ada.
‘’Apalagi sekarang tahun politik. Tahun transisi,
dari anggaran pun masih harus diperjuangkan lagi ke Pusat atau ke Provinsi.
Untuk memyempurkan pekerjaan yang belum tersedia di anggaran 2020 dan 2021,’’ujar
Sekda.
Sekda meminta, tim penyedia, konsultan, pengawas
PPK dan tim teknis, bisa menjawab tuntutan masyarakat Bima yang menghendaki bahwa
pekerjaan itu diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, Kabid Cipa Karya, Syarifudin
J.Ndae, ST.MT, mengaku proses penandatanganan Kontrak itu sendiri, dilakukan
setelah diaudit oleh Tim Audit Inspektorat bekerjasama dengan BPKP Provinsi NTB.
Namun sebelumnya, telah dilalui pula tahapan
audit, dari audit proses persiapan, audit proses perencanaan, audit proses
pemilihan, proses penunjuk penyedia dan audit dokumen kontrak.
‘’Proses audit ini, akan diteruskan sampai
penyerahan hasil pekerjaan (PHO),’’ungkap Syarifudin.
Adapun total anggaran Rp. 78 Miliar. Untuk
tahun 2020 anggarannya mencapai Rp. 35 Miliar dan tahun 2021 Rp. 43, 02 Miliar.
Pembangunan akan dilaksanakan oleh PT.
Brahmakerta Adiwira KSO dengan PT. BUDI MAS selama 547 hari. Mereka akan mulai
bekerja sejak dilakukan penandatanganan kontrak hingga 11 September 2021.
Menurut Kabid Syarifudin, sosialisasi akan di
laksanakan Kamis, 12 Maret 2020 di Kantor Dinas Perkim. Akan diundang sedikitnya
120 orang, meliputi semua Camat, Kepala Desa se Kecamatan Woha, BPD penyedia
peneliti kontrak dan tim audit Inspektorat. (Ndai 001)
Posting Komentar